Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz ditanya : Bagaimana hukum
berobat dengan imunisasi (mencegah sebelum tertimpa musibah) ?
Jawaban
La ba’sa (tidak
masalah) berobat dengan cara seperti itu jika dikhawatirkan
tertimpa penyakit karena adanya wabah atau sebab-sebab lainnya. Juga
tidak masalah untuk menggunakan obat untuk menolak atau menghindari
wabah yang dikhawatirkan.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam
hadits shahih, artinya : “Barangsiapa makan tujuh butir kurma Madinah
pada pagi hari, ia tidak akan terkena pengaruh buruk sihir atau racun”.
Ini termasuk tindakan menghindari penyakit sebelum terjadi. Demikian
juga jika dikhawatirkan timbulnya suatu penyakit dan dilakukan
immunisasi untuk melawan penyakit yang muncul di suatu tempat atau di
mana saja, maka hal itu tidak masalah, karena hal itu termasuk tindakan
pencegahan. Sebagaimana penyakit yang datang diobati, demikian juga
penyakit yang dikhawatirkan kemunculannya.
Tapi tidak boleh berobat dengan menggunakan jimat-jimat untuk
menghindari penyakit, jin atau pengaruh mata yang jahat. Karena Nabi
Shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari perbuatan itu. Beliau
Shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah menjelaskan bahwa hal itu termasuk
syirik kecil, sehingga sudah kewajiban kita untuk harus menghindarinya.
[Fatawa Syaikh Abdullah bin Baaz**. Disalin
dari Majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun X/1427/2006M. Dikutip dari kitab
Al-Fatawa Al-Muta’alliqah bi Ath-Thibbi wa Ahkami Al-Mardha, hal. 203.
Darul Muayyad, Riyadh]
*Komentar
saya
pribadi :
Imunisasi dalam sudut pandang Islam pada dasarnya dibolehkan,
berdasarkan fatwa di atas. Dasar imunisasi pada anak adalah untuk
menghindari wabah, contohnya TBC – yang Indonesia adalah salah satu
peringkat tertinggi di dunia – dan penyakit-penyakit terpilih lainnya
yang berpotensi (dapat) mengakibatkan kecacatan atau kematian.
Fatwa ini menyatakan
konsep dasar tindakannya, dan
sangat berbeda dengan
konteks bagaimana cara manusia melakukannya. Bila dilakukan tidak sesuai
dengan prosedur (pembuatan, penyimpanan, pemberian, penyuntikan, dll)
sehingga menimbulkan efek lain maka ini adalah kasus pembahasan yang
berbeda dari fatwa di atas. Fatwa di atas hanya menyatakan dasar
tindakan pemberian imunisasi secara umum adalah boleh. Sedangkan bila
diberikan dengan cara yang salah dan menimbulkan efek-efek negatif
(gagal, timbul alergi, timbul efek samping, dll.) maka itu adalah suatu
kesalahan prosedural, dan tidak ada hubungan dengan fatwa yang
membolehkan tersebut.
Wallahu a’lam.
** Syaikh Abdullah bin Baaz adalah seorang ulama besar kelas dunia